Kebohongan Nasibih Merubah Kata JARIYAH” menjadi “PUTRI” Dan ISTRI.


Sumber

Jika Nasibi menolak ini berarti benar-benar sudah tidak ada jalan lain lagi, nampak terang benderang bagi kita bahwa HATI dan AKAL mereka terkunci sebagai akibat dari fitnah-fitnah keji yang mereka sebar kepada umat. Tidak salah kalau dikatakan Nasibi dan simpatisannya sebagai SETAN DARI NAJD, seperti juga yang dikatakan oleh seorang ulama Palestina bahwa “AJARAN WAHABI ADALAH AJARAN #SETAN“.. Kita semua tahu kan! Setiap prilaku manusia akan berdampak secara Intelektual dan spritual pada diri, Perbuatan mengatarkan manusia kearah bermental setan, begitu sebaliknya akan menyerap sifat-sifat ketuhanan..(maaf kalimat “menyerap disini jangan di salah tafsirkan lagi alias pake cara #wahabi_Nasibi)

FITNAH NASIBI YANG PERTAMA :
Sebelumnya Jangan lupa lihat Screen dibawah dan klik link di bawah

Tidak Heran SYI’AH SESAT DIMATA UMAT!
“Jadi seperti ini Syiah, mengahalalkan anak perempuan untuk disetubuhi orang lain, pantas aja sesat..!”.
Sekarang saatnya kita bongkar satu persatu fitnah Nashibi tersebut, perhatikan teks asli Al Kafi Jilid 5 halaman 470 (Darul Kitab Islamiyah) dalam bab “Seorang laki-laki boleh menghalalkan budak wanitanya untuk saudaranya, dan seorang wanita boleh menghalalkan budak wanitanya untuk suaminya”:

باب الرَّجُلُ يُحِلُّ جَارِيَتَهُ لِأَخِيهِ وَ الْمَرْأَةُ تُحِلُّ جَارِيَتَهَا لِزَوْجِهَا
وَ بِإِسْنَادِهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُضَارِبٍ قَالَ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) يَا مُحَمَّدُ خُذْ هَذِهِ الْجَارِيَةَ إِلَيْكَ تَخْدُمُكَ فَإِذَا خَرَجْتَ فَرُدَّهَا إِلَيْنَا
Dengan sanad sampai kepada Muhammad Ibnu Mudharib. Muhammad Ibnu Mudharib berkata; berkata Abu Abdillah (as) ; “Wahai Muhammad ambillah JARIYAH (BUDAK WANITA) ini untuk melayanimu dan untuk kamu setubuhi. Maka bila kamu telah selesai menyetubuhinya, kembalikan dia kepadaku (teks yang sama juga terdapat dalam “Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 488).

Si #Nashibi tersebut telah melakukan #kebohongan besar dan fitnah yang keji, dengan menerjemahkan kata “JARIYAH” sebagai “PUTRI”, padahal seharusnya “BUDAK WANITA.
CATATAN : Al-Kafi jilid 5 sama dengan Furu’ al Kafi jilid 3.

FITNAH NASIBI YANG KEDUA :

si Nashibi tersebut membawa copy paste tangan-tangan Nashibi lainnya seperti dibawah ini : Abu Ja’far Muhammad Ibnu Hasan At-Thusi menyebutkan dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far, ia berkata: Aku tanyakan kepadanya: “Halalkah laki-laki MEMINJAMKAN pada temannya tubuh PUTRINYA untuk disetubuhi?”
Jawabnya:
“Boleh. Bahwa halal bagi dia sebagaimana halal bagi temannya meminjamkan kemaluan PUTRINYA untuk disetubuhi. (Al-Istibshar, Juz III, hal. 136) . LIHAT KALIMAT TESK ASLI dari Al-Istibshar (jilid 3, halaman 136, riwayat 487) :
عنه عن جعفر بن محمد بن حكيم عن كرام بن عمرو عن محمد بن مسلم عن أبي جعفر(ع) قال قلت له الرجل يحل لاخيه فرج جاريته قال: نعم لا بأس به له ما أحل له منها.
Al-Thusi meriwayatkan dari jalur Muhammad bin Muslim, dari Abu Ja’far as:
Aku bertanya kepada beliau: “Apakah boleh seseorang menghalalkan (menjadikan halal) kemaluan BUDAK WANITA (jariyah)-nya bagi saudaranya?” Beliau menjawab : “Ya, tidak masalah. Hal itu halal bagi saudaranya, sebagaimana halalnya ia terhadap BUDAK WANITANYA itu.” (“Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 487) . Jadi Si Nashibi melakukan kebohongan besar mengartikan Kata“JARIYAH” sebagai “PUTRI” dan seharusnya “JARIYAH” berarti “BUDAK WANITA”, dan TIDAK ADA KATA MEMINJAMKAN, yang ada adalah MENGHALALKAN.

CATATAN :

1. Al-Kafi jilid 5 sama dengan Furu’ al Kafi jilid 3.
2. Kesimpulannya adalah Nashibi tersebut telah berbohong dan memfitnah syiah dengan merubah kata “JARIYAH” yang berarti “BUDAK WANITA” menjadi “PUTRI” (anak kandung perempuan) .

PENJELASAN LEBIH

Untuk mencagah kesalah pahaman dan untuk melengkapi dua riwayat tersebut lebih jauh akan
kita lihat beberapa riwayat mengenai “budak wanita” dan bagaimana bisa dihalalkan bagi orang lain. Apakah hanya dengan menghalalkan saja tanpa ada syarat- syarat lain..?
Jika ada, apa syaratnya..? Bagaimana “Penghalalan Budak Wanita dalam Sunni”..?
:Dibawah ini adalah bukti Fitnah Nashbi tersebut : Inilah contoh Nashibi berotak dekil dan tukang copas catatan nashibi2 lainnya..dengan dekilnya dia mengartikan Kata “JARIYAH” dengan makna “PUTRI”, dan Kata “Menghalalkan ” diartikan
“MEMINJAMKAN” . Mari kita lihat kalimat/tesk asli dari Al-Istibshar (jilid 3, halaman 136, riwayat 487) :

عنه عن جعفر بن محمد بن حكيم عن كرام بن عمرو عن محمد بن مسلم عن أبي جعفر(ع) قال قلت له الرجل يحل لاخيه فرج جاريته قال: نعم لا بأس به له ما أحل له منها.
Al-Thusi meriwayatkan dari jalur Muhammad bin Muslim, dari Abu Ja’far as: Aku bertanya kepada beliau: “Apakah boleh seseorang menghalalkan (menjadikan halal) kemaluan BUDAK WANITA (jariyah)-nya bagi saudaranya?” Beliau menjawab: “Ya, tidak masalah. Hal itu halal bagi saudaranya, sebagaimana halalnya ia terhadap BUDAK WANITANYA itu.” (“Al-Istibshar”, jilid 3, hal. 136, riwayat no. 487) — Al Kafi Jilid 5 halaman 470 (Darul Kitab Islamiyah :

باب الرَّجُلُ يُحِلُّ جَارِيَتَهُ لِأَخِيهِ وَ الْمَرْأَةُ تُحِلُّ جَارِيَتَهَا لِزَوْجِهَا
وَ بِإِسْنَادِهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُضَارِبٍ قَالَ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) يَا مُحَمَّدُ خُذْ هَذِهِ الْجَارِيَةَ إِلَيْكَ تَخْدُمُكَ فَإِذَا خَرَجْتَ فَرُدَّهَا إِلَيْنَا

Dengan sanad sampai kepada Muhammad Ibnu Mudharib. Muhammad Ibnu Mudharib berkata; berkata Abu Abdillah (as) ; “Wahai Muhammad ambillah JARIYAH (BUDAK WANITA) ini untuk melayanimu dan untuk kamu setubuhi. Maka bila kamu telah selesai menyetubuhinya, kembalikan dia kepadaku—Sungguh Biadab dan Keji para Nashibi tsb. – I’arat al furuj (MEMINJAMKAN Kemaluan) dalam Sunni : “Tidak ada hadd (hukuman) dalam hal ini karena menurut Ata’ MEMINJAMKAN Kemaluan” (I’arat al furuj) diperbolehkan” (Syarh al-Kabir oleh Abu Barakat, j.3 h. 25) =>Mazhab MALIKI . Ulama Sunni, Ibn Qudamah dalam karya besarnya “Al Mughni” ( j. 9 h. 157) mencatat : “Jika budak wanita “dibagi” kepada dua orang dan keduanya melakukan hubungan intim dengannya (dg budak wanita tsb), dia (budak wanita tsb) harus melakukan dua istibra Setelah membaca tulisan yang lalu yang berjdudul “Fitnah Nashibi I” maka ada beberapa riwayat penjelas yang harus dicantumkan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai riwayat-riwayat yang ada dalam catatan “Fitnah Nashibi I” tersebut.

HALAL DENGAN PERNIKAHAN

Dalam Tahdib al-Ahkam (j. 7 h.244) tercatat ucapan Imam Musa Al Kadzim (as) ketika ditanya mengenai Budak Wanita :
Ali bin Yaqtin meriwayatkan, Abu al Hasan (as) ditanya mengenai budak. Apakah diperbolehkan berhubungan intim dengan budak wanita TANPA PERNIKAHAN dimana pemilik (pemilik budak tsb) menghalalkan baginnya (utk org lain): Imam (as) menjawab : “Tidak diperbolehkan baginya” (tanpa pernikahan).
CATATAN :
Allamah Hilli dlm Mukhtalaf al-Syiah j. 7 h. 275, Syaikh Jawahiri dlm Jawahir al-Kalam j.30
h. 231, Sayyid Khu’i dlm kitab al-Nikah j. 2 h. 119, menyatakan riwayat diatas Sahih.
يجوز للرجل أن يبيح مملوكته لغيره على معنى أنه يعقد عليها عقد النكاح الذي الذي فيه معنى الإباحة ، ولا يقتضي ذلك أن النكاح ينعقد بلفظ الإباحة
“Diperbolehkan untuk seseorang laki-laki menghalalkan budak wanitanya untuk orang lain, dengan arti (org lain tsb) melakukan pernikahan untuk menjadikannya halal untuknya DAN TIDAK CUKUP menghalalkannya hanya dengan mengucap kata ‘Halal’” Ref : Syarif Murtadha dalam Al-Intisar h. 281 Syaikh Mufid dalam al Muqana :
“Jika seorang laki-laki menikahkan budak wanitanya dengan orang bebas (merdeka) atau budak, maka dilarang baginya (pemilik yang menikahkan budak tsb) untuk melakukan hubungan intim dengannya”
Ref :Al-Muqana h. 543
Masih banyak riwayat yang menjelasakan mengenai keharusan menikahkan budak wanita yang ia miliki jika ingin menjadikannya halal bagi orang lain, namun riwayat diatas tsb sudah cukup jelas.
“Dari Ruwaifi Al-Anshariy–ia berdiri di hadapan kita berkhuthbah-, ia berkata :
Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang
aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada hari Hunain, beliau bersabda: “TIDAK HALAL bagi seorang yang BERIMAN KEPADA ALLAH dan hari akhir untuk MENYIRAMKAN AIR (mani)nya KE TANAMAN ORANG LAIN (menyetubuhi wanita yang sedang hamil) dan TIDAK HALAL bagi seorang yang BERIMAN KEPADA ALLAH dan hari akhir untuk MENYETUBUHI WANITA DARI TAWANAN PERANG sampai PEREMPUAN ITU BERSIH (catt: versi syi’ah artinya sah menjadi istrinya).
Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya” (HR. Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad (4/108-109), sanad Hasan)
.
“Meminjamkan” atau “Menjadikan Halal” (Yu’hillu) ?
Perlu diketahui bahwa dalam Syiah, hanya dengan “meminjamkan al furuj” Budak Wanita kepada orang lain dan hanya mengatakan “halal” (lalu kedunya melakukan hubungan intim) tanpa ada pernikahan, maka hal tersebut adalah HARAM. Jadi Pengertian yang benar adalah:
“Menjadikannya Halal dengan cara Pernikahan”.
Syarif Murthadha mencatat dalam Al Intisar h. 208 :
“Apa yang telah digunakan untuk memfitnah Imamiyah adalah (klaim) bahwa mereka membolehkan peminjaman kemaluan (I’arat al furuj) dan “kemaluan” dapat sah atas nama pinjaman.” “Menurut penelitian dalam hal ini, kami tidak menemukan ahli hukum (fiqih) yang membolehkannya ataupun mereka menulis tentangnya (diperbolehkan nya hal tsb) dalam kitab manapun.
Lebih lanjut :
“Tidak diperbolehkan meminjamkan budak wanita untuk kepentingan sexual.
Ref :1. Allamah al-Hili dlm Al-Tadkira, j.2 h. 210 2. Muhaqiq al-Kurki dlm Jami’ al-Maqasid, j. 6 h.62 3. Ali Asghar Mirwarid dlm Yanabi al-Fiqya, j.17 h. 87 Syaikh Thusi dalam al-Mabsut, j. 3 h. 57 menyatakan :
“Tidak diperbolehkan meminjamkan (budak wanita) untuk tujuan “kenikmatan”, karena hubungan intim tidak sah melalui peminjaman”.
https://www.facebook.com/notes/bukti-kebenaran-syiah-12-imam/fitnah-keji-wahabi-pinjam-vagina-yang-mengerihkan/613918638980744/
Kami tambahkan gambar fitnah wahabi yang sangat keji tanpa rasa malu sedikitpun.

Foto BUKTI Kebenaran Syi'ah 12 Imam.

Leave a comment